Jakarta, – Era baru teknologi nirkabel di Indonesia resmi dimulai dengan peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi enam gigahertz (GHz). Langkah strategis ini merupakan bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital di Tanah Air.
Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Indonesia Technology Alliance, sebuah organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi. Acara peresmian digelar di Hotel Langham Jakarta pada Jumat (7/2/2025) dan dihadiri sejumlah tokoh penting.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa adopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz menandai langkah besar Indonesia dalam mengadopsi teknologi berstandar global. “Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional,” ujarnya.
Menurut Meutya, kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 akan memberikan kecepatan hingga 46 gigabyte per second (Gbps), latensi rendah, serta performa yang lebih andal di lingkungan padat pengguna. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung berbagai inovasi digital, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa konektivitas bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 terkait penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur spektrum frekuensi radio serta standar teknis perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
“Dengan pembukaan spektrum enam GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri,” jelas Meutya.
Kemkomdigi juga menetapkan standar pengujian yang ketat untuk memastikan perangkat-perangkat yang menggunakan teknologi ini tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan lain. Pengujian dilakukan melalui Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Namun, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium pengujian yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia tidak diwajibkan untuk diuji ulang.
“Kami memastikan semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandarisasi, industri bisa lebih cepat mengadopsi teknologi ini,” tambah Meutya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru. Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 diyakini bukan sekadar inovasi, tetapi menjadi motor utama dalam pembangunan ekonomi digital yang akan mendorong pertumbuhan startup dan bisnis berbasis teknologi.
Dalam acara peluncuran ini, hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Chairman of Indonesia Technology Alliance, Justisiari Kusumah.
Komentar