Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto tampak keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Penahanan ini terkait dengan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi penahanannya, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah siap lahir dan batin menghadapi proses hukum ini. “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Hasto menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan harapannya agar demokrasi tetap berjalan meskipun tindakan hukum diambil oleh penyidik. “Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah, ketika itu terjadi, semoga tidak ya. Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan benih-benih bagi upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang bulu,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa perbuatannya tidak menyebabkan kerugian negara. “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucapnya.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam dunia politik. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan transparansi di Indonesia.
Komentar