Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

Daerah73 Dilihat

Toba, Sumatera Utara – Kekerasan kembali menimpa Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Kamis (7/8/2025). Insiden ini terjadi akibat upaya penggusuran yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap lahan adat milik warga.

Penggusuran tersebut memicu bentrokan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat di bagian leher. Bahkan, anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang mencoba menghalau proses penggusuran turut menjadi korban kekerasan. Selain itu, beberapa rumah warga dirusak dan lahan pertanian dihancurkan oleh karyawan serta petugas keamanan PT TPL.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, mengutuk keras tindakan brutal tersebut.

“Sangat miris melihat peristiwa ini. Upaya penggusuran yang disertai kekerasan terhadap masyarakat adat Natinggir di atas lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian warga adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), aksi ini menambah panjang catatan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut. Saat ini, PT TPL telah menguasai 291.263 hektare lahan di Sumatera Utara dengan status Hutan Tanaman Industri (HTI).

Data KPA menunjukkan, sebanyak 23 komunitas adat di 12 kabupaten telah kehilangan tanah adat seluas 33.422,37 hektare. Akibat penggusuran, tercatat 470 masyarakat adat menjadi korban, termasuk 2 orang meninggal dunia, 208 orang mengalami penganiayaan, dan 260 orang dikriminalisasi.

Idham Arsyad menilai luasnya penguasaan lahan oleh PT TPL dan penyingkiran masyarakat adat bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Jika perusahaan seperti PT TPL bisa menguasai hutan begitu luas sementara masyarakat adat terus tergusur, jelas amanat Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 telah dikhianati. Kekayaan alam seharusnya digunakan untuk memakmurkan rakyat secara bersama-sama,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gerbang Tani mendesak Kementerian Kehutanan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penguasaan lahan PT TPL dan segera memulihkan hak-hak masyarakat adat dengan mengembalikan tanah serta hutan adat yang telah diambil.

“Masyarakat adat punya kontribusi besar bagi keutuhan NKRI. Negara wajib mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak mereka,” pungkas Idham Arsyad.

Komentar