Gasali Mursadin Tetap Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Meski Alami Patah Tulang, YBH Wija Luwu Kawal Proses Hukum

Hukrim44 Dilihat

PALOPO — Meski masih mengalami luka serius akibat penganiayaan berat, Gasali Mursadin tetap menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka. Gasali memenuhi panggilan kedua dari penyidik Satreskrim Polres Palopo pada Rabu, 16 Juli 2025.

Didampingi oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, Gasali tampak dipapah oleh kakak dan adiknya saat tiba di Mapolres Palopo. Ia terlihat kesulitan berjalan akibat cedera patah tulang di bagian kaki yang belum sepenuhnya pulih.

Kuasa hukum Gasali, Akbar, S.H., menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum meskipun kondisinya masih sakit parah akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan meskipun kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya akibat dari peristiwa penganiayaan yang menimpanya,” ujar Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Akbar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Tim YBH Wija Luwu disebut berkomitmen penuh mendampingi Gasali selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Hewith Manurung, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penanganan aktif. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gasali Mursadin telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Penanganan perkara ini masih berjalan, di mana penetapan tersangka sudah dilakukan setelah menggelar gelar perkara. Kami juga telah memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ipda Hewith kepada awak media.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul dugaan bahwa korban penganiayaan justru kini ditetapkan sebagai tersangka. Pihak YBH Wija Luwu sebelumnya juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik ke Propam Polres Palopo atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Komentar