Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengadakan diskusi mendalam mengenai fatwa MUI yang menyatakan bahwa gas elpiji 3 kg haram untuk digunakan oleh orang kaya. Dalam program Radiotalk yang diselenggarakan oleh Radio Insania Network, tema “Mengulas Fatwa MUI: LPG 3 Kg Haram untuk Orang Kaya” menjadi fokus utama pembahasan.”(12/2/25).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa kelangkaan gas elpiji 3 kg disebabkan oleh penyalahgunaan yang dilakukan oleh kalangan orang kaya. Gas elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin, bukan oleh kalangan yang mampu.
“Gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah memang diperuntukkan untuk golongan tertentu. Penggunaannya yang meluas ke kalangan orang kaya hanya akan menambah masalah kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran distribusi,” ungkap KH Miftahul Huda.
Dalam program yang berlangsung selama hampir satu jam pada hari Rabu pagi, Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid SH MH, Ketua MUI Sulawesi Selatan bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, turut hadir sebagai narasumber. Ia menambahkan, distribusi barang subsidi seperti gas elpiji 3 kg harus tepat sasaran agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Prof. Arfin juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan subsidi yang diberikan pemerintah. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang negatif.
Acara Radiotalk ini tidak hanya membahas perihal fatwa MUI tersebut, tetapi juga membuka diskusi mengenai ketepatan sasaran dalam distribusi barang subsidi lainnya, termasuk BBM bersubsidi seperti pertalite. Masyarakat diingatkan untuk bersama-sama menjaga keadilan sosial dengan mematuhi ketentuan yang ada.
Penyelenggaraan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan subsidi dengan bijak, serta memastikan bahwa barang bersubsidi sampai kepada yang membutuhkan, bukan mereka yang sudah mampu secara ekonomi.
Komentar