Luwu Utara – Program pengadaan tong sampah di sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu Utara kembali menuai sorotan. Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati anggaran mencurigai adanya dugaan manipulasi dalam penggunaan dana pengadaan fasilitas kebersihan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran pengadaan tong sampah di beberapa sekolah dasar dan menengah mencapai puluhan juta rupiah per sekolah, dengan harga satuan yang dianggap tidak wajar. Beberapa pihak menduga ada mark-up harga dan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dilaporkan dengan yang terealisasi di lapangan.
“Di lapangan, banyak sekolah hanya menerima dua sampai tiga tong sampah plastik sederhana, padahal dalam laporan tercantum pengadaan belasan unit dengan nilai fantastis. Ini jelas janggal dan perlu diselidiki,” ujar Denny,sekertaris FKP LUTRA, Jumat (1/11/2025).
Menurutnya, praktik manipulasi seperti ini tidak hanya mencoreng integritas pengelolaan anggaran pendidikan, tetapi juga menghambat pemerataan akses pendidikan di wilayah pedesaan.
“Saat anggaran pendidikan dipakai untuk proyek-proyek fiktif seperti tong sampah, sekolah-sekolah di pelosok masih kekurangan meja, buku, bahkan akses internet. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Denny.
Ia mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Luwu Utara segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang prioritas penggunaan dana pendidikan agar lebih berpihak pada kebutuhan dasar peserta didik di daerah terpencil.
denny menegaskan, pemerataan akses pendidikan di Luwu Utara tidak hanya soal membangun gedung sekolah baru, tetapi juga memastikan setiap rupiah dari anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau uang pendidikan dimanipulasi, bagaimana kita bisa berharap lahir generasi yang jujur dan berintegritas?” tutup Denny








Komentar