Sat Resnarkoba Polres Palopo Tangkap Dua Pria Miliki 2,14 Gram Sabu, Transaksi COD hingga Instagram Terungkap

Hukrim76 Dilihat

Palopo – Dua pria asal Kota Palopo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Palopo setelah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kedua pelaku yang diamankan yakni HO (34) dan NH (36), masing-masing diamankan di wilayah Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Timur.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, S.Pd, MH, mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui adalah HO.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan 1 sachet plastik bening kecil berisi shabu seberat 0,31 gram yang dibungkus dalam potongan kantong plastik dan kertas kecil di dalam genggaman tangan pelaku.

Dalam interogasi awal, HO mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama NH, melalui sistem transaksi langsung (COD) di Jalan Bogar, Kecamatan Wara Timur, pada siang hari yang sama.

Berbekal pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan NH yang sedang berada di pinggir Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Dalam penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang berisi 6 sachet shabu dengan total berat 1,83 gram. Bungkus tersebut disimpan di saku belakang celana pelaku.

Dari hasil interogasi, NH mengakui bahwa dirinya memesan narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan akun bernama @warungsuaib.plp pada Minggu malam, 8 Juni 2025.

Dimana proses pembayarannya via transfer sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI atas nama Suaib.

Setelah itu, keesokan harinya NH mengaku mendapat lokasi penempelan lewat aplikasi Maps yakni di pinggir jalan wilayah Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

Kasat Narkoba Polres Palopo, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan akun media sosial yang digunakan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa keterlibatan warga dalam memberikan informasi sangat penting. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abdul Majid.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 sachet sabu seberat 0,31 gram, plastik dan kertas pembungkus serta 1 unit handphone.

Sementara dari tangan NH polisi menyita 6 sachet shabu seberat 1,83 gram, bungkus rokok, dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar