PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD Kota Palopo. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna pada Selasa (11/02/2025).
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kota Palopo yang diusulkan oleh Anggota DPRD Bata Manurun, S.Sos, serta Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan yang diusulkan oleh Anggota DPRD Aris Munandar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, menyatakan bahwa kedua Ranperda ini menjadi prioritas utama pada tahun 2025 karena memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat serta mengatur pembinaan anak jalanan di Kota Palopo.
“Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini menjadi prioritas di tahun 2025 dan dianggap penting untuk menjadi regulasi (payung hukum) bagi masyarakat adat di Kota Palopo serta pengaturan dan penertiban anak jalanan,” ujar Bata Manurun.
Anggota Komisi III DPRD Palopo, Irfan Nawir, menambahkan bahwa dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat adat di Kota Palopo mendapatkan pengakuan yang lebih kuat atas hak-haknya. Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk menghadirkan solusi yang lebih sistematis dalam menangani permasalahan anak jalanan di Kota Palopo.
Dengan disahkannya dua Ranperda ini sebagai inisiatif DPRD, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif untuk penyempurnaan dan pengesahan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Komentar