DPRD Palopo Setujui Perubahan APBD 2025, Wali Kota Naili Trisal: Demi Pemerintahan yang Akuntabel dan Transparan

Daerah52 Dilihat

PALOPO – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal bersama Wakil Wali Kota, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Jumat (22/8/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Naili Trisal menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025 serta sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 179 ayat 1 mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, guna mewujudkan pembangunan yang optimal, pemerintahan yang bersih, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dengan tata kelola akuntabel dan transparan,” tutur Naili Trisal.

Dalam paparannya, Naili Trisal menyebutkan bahwa pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 ditargetkan Rp1,019 triliun lebih, terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp264,42 miliar lebih
  • Pendapatan Transfer Rp754,59 miliar lebih

Target tersebut mengalami penurunan sebesar Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dibandingkan APBD Pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun lebih. Penurunan ini dipengaruhi oleh keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer daerah, serta rasionalisasi pendapatan berdasarkan realisasi 2024 dan kondisi ekonomi Kota Palopo.

Sisi belanja daerah juga ikut menurun seiring penyesuaian target pendapatan, yakni menjadi Rp1,027 triliun lebih, berkurang Rp13,83 miliar atau 1,33 persen dari anggaran pokok 2025. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta program prioritas daerah.

“Penyesuaian belanja ini dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Naili Trisal.

Pembiayaan Netto Tutupi Defisit

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan diperkirakan Rp10,98 miliar lebih, sedangkan pengeluaran Rp2,94 miliar lebih. Dengan demikian terdapat pembiayaan netto Rp8,038 miliar lebih yang akan digunakan untuk menutupi defisit perubahan APBD 2025.

Dana penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2024, sementara pengeluaran dialokasikan untuk pembayaran pokok hutang Pasar Besar.

Harapan Wali Kota Palopo

Wali Kota Naili Trisal berharap perubahan APBD 2025 dapat dikelola secara transparan dan partisipatif.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong partisipasi publik dalam pelaksanaan anggaran. Tema pembangunan Kota Palopo tetap berfokus pada Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, dan Kualitas Layanan,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Palopo atas kerja keras dan dukungan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, serta dihadiri Sekda Kota Palopo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Seluruh fraksi DPRD Kota Palopo menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Komentar