Palopo— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Palopo, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kamis (24 april 2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, dan didampingi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Sebanyak 19 dari total 25 anggota dewan turut hadir dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Darwis menyampaikan pentingnya evaluasi tahunan ini sebagai wujud pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa hal ini adalah bagian dari prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk kemitraan strategis demi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Firmanza.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh catatan, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program ke depan.
“Saya minta kepada Pj Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan perangkat daerah agar mencermati poin-poin rekomendasi tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.








Komentar