DPRD Kota Palopo Gelar Dua Rapat Paripurna, Pemkot Raih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan 2024

Daerah15 Dilihat

PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar dua Rapat Paripurna secara berturut-turut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo pada Rabu, 9 Juli 2025.

Rapat pertama digelar dalam rangka penetapan Rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI bertujuan memberikan opini profesional atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi seluruh standar akuntabilitas dan transparansi secara wajar dan bebas dari pengecualian material.

Sementara itu, Rapat Paripurna kedua dilaksanakan dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palopo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Wali Kota Palopo dengan Nomor: 1/DPRD/VII/2025 – Nomor: 100.3.3.3/238/B.HUKUM, yang menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan dilakukan setelah penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Umas, SE., M.M., selaku pelapor. Ia memaparkan seluruh poin penting terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, yang dinilai telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dengan terlaksananya dua agenda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palopo menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparansi publik, sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Komentar