BELOPA – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 yang diikuti para Kepala Sekolah dan Bendahara SMP se-Kabupaten Luwu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dengan fokus utama memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi dalam proses pengelolaan serta pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOSP.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yang memaparkan materi dan berdiskusi bersama peserta. Mereka adalah:
Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, S.STP
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, S.H., M.H.
Kepala Subseksi II Bidang Intelijen, Muhammad Wildan Yusuf, S.H., M.H.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, yang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu atas dukungan dalam kegiatan edukasi ini. Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan sangat penting dalam memberikan advokasi serta pembinaan kepada para pengelola Dana BOSP.
“Ini merupakan kehormatan besar bagi kami karena Bapak Kajari dapat hadir langsung memberikan arahan. Kami berharap para kepala sekolah dan bendahara benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami aturan penggunaan Dana BOSP agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujar Andi Palanggi.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh transaksi sekolah wajib dilakukan melalui satu rekening utama sesuai SK Bupati, serta seluruh proses harus terintegrasi melalui aplikasi SIPLA. Selain itu, penyusunan ARKAS diharapkan berbasis Rapor Mutu hasil ANBK dan indikator SPMI.
Sementara itu, Kajari Luwu, Muhandas Ulimen, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Luwu atas inisiatif menjalin kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, sosialisasi ini sejalan dengan agenda nasional untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Para kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi agar dana negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang lengkap,” tegas Muhandas.
Materi berlanjut dengan pemaparan Kasi Intelijen, Andi Ardi Aman, yang menekankan tiga pilar utama strategi pencegahan korupsi: edukatif, preventif, dan represif. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pengelola anggaran untuk meningkatkan kesadaran hukum.
“Sosialisasi ini bagian dari upaya edukatif yang terus kami jalankan. Hindari praktik mark-up, perencanaan yang tidak sesuai, dan pastikan setiap penggunaan dana disertai bukti sah,” tegasnya.
Pemateri terakhir, Muhammad Wildan Yusuf, memaparkan faktor-faktor yang sering menjadi pemicu terjadinya penyimpangan Dana BOSP. Ia menghimbau kepala sekolah dan bendahara untuk selalu mengikuti ketentuan mulai dari tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu berharap seluruh lembaga pendidikan dapat mengelola Dana BOSP secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Luwu semakin meningkat dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.









Komentar