Diduga Mesin Terjadinya Kecelakaan Kerja di BMS Tidak Memiliki Izin Layak K3, Wawan Kurniawan Desak APH Lakukan Proses Penyelidikan

Daerah2383 Dilihat

Luwu – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) kembali menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia pada Selasa (11/3/2025). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.

Wawan Kurniawan, perwakilan dari AMDAL, menilai bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara optimal, yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang SMK3. Investigasi awal, berdasarkan hasil kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping, yang menjadi sumber kecelakaan, tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, laporan tersebut juga mencatat bahwa kawasan perusahaan tidak memiliki rambu-rambu tanda bahaya sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) dan analisis keselamatan pekerjaan (JSA), yang seharusnya diterapkan untuk menjaga keselamatan kerja.

“Lebih mirisnya lagi, setelah terjadinya fatality, mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali dioperasikan seolah tidak ada yang terjadi, hanya mementingkan produksi ketimbang keselamatan nyawa buruhnya. Ini adalah bentuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada,” ujar Wawan, Minggu (30/3/2025).

Wawan juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT. BMS, yang terbukti melanggar aturan K3. Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan secara profesional dan memberikan sanksi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam pengawasan kegiatan perusahaan, mengingat bahwa pekerja di dalam pabrik tidak mungkin bekerja tanpa adanya komando atau pengawasan yang jelas.

“Pekerja di pabrik ini melaksanakan tugas berdasarkan instruksi dan perintah. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi,” tegas Wawan.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa AMDAL akan terus mengawal masalah ini dengan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara administrasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk menindaklanjuti masalah ini secara lebih serius.

Kejadian kecelakaan ini menambah catatan panjang mengenai pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat di tempat kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa merenggut nyawa pekerja.

Komentar