Oleh: Rahmat Sharti (Wakil Ketua IPMAL Luwu)
Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Ulo-Ulo, Kabupaten Luwu, bukan lagi sekadar persoalan usaha, melainkan telah berubah menjadi masalah sosial yang serius. Di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan keagamaan, aktivitas THM justru menghadirkan keresahan, kegaduhan, serta potensi kerusakan moral yang tidak bisa terus dibiarkan.
Ulo-Ulo bukan ruang bebas nilai. Ia adalah ruang hidup masyarakat yang berhak atas rasa aman, ketenangan, dan lingkungan sosial yang sehat. Ketika THM beroperasi tanpa mengindahkan norma dan aspirasi warga sekitar, maka yang dirampas bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga martabat masyarakat Luwu itu sendiri.
Kami menilai pemerintah daerah dan aparat terkait tidak boleh lagi bersikap ambigu. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kepentingan segelintir pemilik modal. Jika benar THM tersebut tidak memiliki izin yang sah atau melanggar ketentuan operasional, maka penutupan adalah langkah yang wajib, bukan pilihan.
Oleh karena itu, kami dengan tegas menuntut penutupan THM di Ulo-Ulo, Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda, menjaga ketertiban sosial, serta merawat nilai-nilai luhur yang menjadi identitas daerah. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka perlawanan sosial secara konstitusional akan menjadi jalan yang tidak terelakkan.
Ulo-Ulo harus kembali menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan beradab bukan ruang yang dikorbankan demi hiburan yang merusak tatanan sosial.








Komentar