Demo Jilid 2: Konsorsium Rakyat Menggugat Impunitas Anton Timbang dan PT Masempo Dalle di Kejagung

Daerah474 Dilihat

JAKARTA – Setelah tidak adanya progresivitas yang signifikan pasca aksi perdana, Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang kembali menghentak gerbang Kejaksaan Agung RI dalam Aksi Jilid 2. Aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap lambatnya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan pertambangan sistematis yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

‎Kami menegaskan bahwa eskalasi gerakan ini tidak akan berhenti sampai Anton Timbang (Ketua KADIN Sultra) diperiksa secara substantif dan bertanggung jawab atas posisinya yang diduga kuat berkelindan dengan operasional ilegal korporasi.

‎Poin Tuntutan Utama Aksi Jilid 2:
‎ * Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi, penjualan ore nikel tanpa RKAB, serta pelanggaran izin kehutanan.

‎ * Tangkap Pucuk Pimpinan PT. Masempo Dalle karena diduga kuat melakukan praktik penjualan nikel ilegal tanpa RKAB yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

‎ * Sanksi Atas Perusakan Hutan – Meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan lingkungan dan penguasaan lahan ilegal seluas 141,91 Ha di dalam kawasan yang dikuasai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

‎ * Mendesak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Masempo Dalle karena terbukti melakukan pembangkangan terhadap hukum dan regulasi pertambangan nasional.

‎ * Menuntut aparat penegak hukum membuktikan bahwa tidak ada individu, termasuk Anton Timbang, yang kebal hukum di hadapan konstitusi.

‎”Aksi Jilid 2 ini adalah ultimatum bagi Kejaksaan Agung. Kami melihat ada upaya pembiaran terhadap Anton Timbang dan PT. Masempo Dalle yang selama ini dicitrakan seolah tidak tersentuh hukum. Jika Kejagung tetap bungkam, maka kami mencurigai adanya main mata antara penegak hukum dan mafia tambang. Kami menuntut keadilan bagi kedaulatan ekologi dan ekonomi rakyat Sulawesi Tenggara!” tegas Koordinator Lapangan Konsorsium.

‎Konsorsium berjanji akan membawa massa yang lebih besar dan bukti-bukti tambahan yang lebih jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

‎”Kami akan kembali ke kejagung minggu depan jika tidak segera ada langkah konkret yang dilakukan oleh kejagung dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.” Tegas Cak Oci

Komentar