OJK Rilis Daftar Terbaru Pinjol Resmi Juli 2025, Ini Daftarnya!

Daerah74 Dilihat

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah berizin dan diawasi hingga bulan Juli 2025. Langkah ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari maraknya pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

Per Juli 2025, tercatat lebih dari 100 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK. Berikut beberapa nama yang termasuk dalam daftar pinjol legal tersebut:

  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat – PT Indo FinTek
  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  • Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • JULO – PT Julo Teknologi Finansial
  • Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
  • Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
  • Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
  • Alami – PT Alami Fintek Sharia
  • Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
  • Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
  • Danacita – PT Inclusive Finance Group
  • Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  • dan masih banyak lagi.

Untuk melihat daftar lengkap pinjol resmi OJK Juli 2025, masyarakat dapat mengakses langsung laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Waspada Pinjol Ilegal! Selalu Cek Legalitas.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman cepat, terutama melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi yang tidak terdaftar. Jika ragu, cek legalitas pinjol melalui:

📌 Website Resmi OJK: www.ojk.go.id
📌 Kontak OJK: Layanan Konsumen 157 atau email konsumen@ojk.go.id
📌 Aplikasi OJK Official di Play Store/App Store

Masyarakat harus lebih berhati-hati dan kritis sebelum melakukan pinjaman secara online. Jangan sampai terjebak jeratan pinjol ilegal yang dapat merusak kondisi keuangan pribadi maupun keluarga,” tegas pihak OJK.

Tips Aman Menggunakan Layanan Pinjol:

  1. Pastikan pinjol terdaftar di OJK.
  2. Baca syarat dan ketentuan pinjaman secara lengkap.
  3. Hindari memberikan akses data pribadi secara sembarangan.
  4. Jangan meminjam untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
  5. Selalu bayar tepat waktu agar tidak terkena denda atau bunga berlipat.

Dengan semakin banyaknya platform pinjol di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan jasa yang sudah berizin OJK. Cek, teliti, dan bijak sebelum meminjam!

Komentar