Bupati Luwu Timur Serahkan 5 Ranperda Prioritas ke DPRD untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Uncategorized3453 Dilihat

Luwu Timur — Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Kelima Ranperda diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah H. Bahri Suli, para kepala OPD, pejabat struktural, serta sejumlah perwakilan Forkopimda sebagai bentuk dukungan terhadap usulan regulasi yang diajukan.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa penyerahan kelima Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai langkah strategis untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.

Adapun kelima Ranperda yang diajukan yaitu:

  1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
    Penyesuaian dilakukan pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, kedudukan dan kewenangan desa, serta alokasi dan belanja desa.
  2. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
    Memuat perubahan wewenang kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penambahan syarat religiusitas (bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) bagi calon perangkat desa.
  3. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    Disesuaikan dengan UU terbaru yang mengatur masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30%, serta pemberian jaminan sosial dan tunjangan purna tugas.
  4. Ranperda tentang Inovasi Daerah
    Bertujuan mendorong peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
  5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
    Disusun berdasarkan regulasi nasional dan dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, selaras dengan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Irwan berharap kelima Ranperda ini dapat dibahas secara cermat bersama Pansus DPRD, agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Luwu Timur.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah ini,” ujarnya menutup sambutan.

Komentar