Luwu Utara – Menanggapi pemberitaan terkait laporan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap Ketua Tim Audit BNI di Polres Luwu Utara atas dugaan pencemaran nama baik, pihak BNI memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertulisnya, BNI menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *good corporate governance* (GCG) dalam setiap aktivitas operasional.
Sebagai bank milik negara, BNI menyatakan bahwa seluruh proses audit internal dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas layanan kepada nasabah serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kami juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan guna mendukung penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas perwakilan BNI.
Selain itu, sebagai bagian dari komitmennya terhadap pelayanan prima, BNI terus berupaya meningkatkan pengawasan internal, meminimalkan risiko operasional, dan memberikan perlindungan optimal bagi nasabah serta pegawai.
BNI juga menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil selama audit internal bertujuan untuk menjaga standar operasional perusahaan dan mendukung pengelolaan yang transparan.
“Kami berharap isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku, sekaligus terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Utara. BNI berjanji untuk memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang jika diperlukan.