Jakarta – Pertanyaan mengenai berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2025 banyak menjadi sorotan publik, khususnya bagi tenaga honorer dan calon ASN. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan ketentuan terbaru terkait skema penggajian PPPK paruh waktu.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji pegawai non-ASN (honorer) atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja.
- Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Rentang ini kemudian menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu.
- Untuk lulusan S1, gaji diperkirakan berada di kisaran Rp2,07 juta – Rp5,61 juta, tergantung wilayah dan beban kerja.
- Di Jawa Timur, PPPK paruh waktu golongan IX (S1) dilaporkan menerima sekitar Rp2,9 juta per bulan, sementara lulusan SMA bisa mendekati Rp4 juta per bulan.
Faktor yang Menentukan Besaran Gaji
- Jam Kerja
PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu, sehingga gajinya lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu. - UMP di Wilayah
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Papua: Rp4.285.850
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Pendidikan dan Jabatan
- Lulusan SMA dan S1 mendapat perbedaan nominal gaji.
- Guru bersertifikat pendidik atau tenaga teknis tertentu bisa memperoleh insentif tambahan.
- Kebijakan Daerah
Setiap pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan fiskalnya, sehingga ada kemungkinan perbedaan antarwilayah.
Tunjangan dan Fasilitas
PPPK paruh waktu berhak atas beberapa tunjangan, meskipun tidak selengkap PPPK penuh waktu.
- Tunjangan keluarga, kinerja, dan gaji ke-13.
- Potensi mendapat THR setara ASN, meski masih menunggu kejelasan regulasi resmi.
- Tidak semua tunjangan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berlaku penuh untuk PPPK paruh waktu.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
- PPPK penuh waktu memiliki gaji antara Rp1.938.500 – Rp7.329.900 sesuai golongan (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
- PPPK paruh waktu memang lebih rendah, tetapi memberikan fleksibilitas kerja. Ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan administrasi.
Hingga kini, rincian resmi gaji PPPK paruh waktu 2025 belum diumumkan sepenuhnya oleh KemenPAN-RB. Data yang beredar masih berupa estimasi berdasarkan regulasi dan laporan daerah. Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id atau instansi terkait.
Gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 diperkirakan berada di rentang Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah, jam kerja, pendidikan, dan kebijakan daerah.
Komentar