Bawaslu Palopo Tegaskan Tidak Pernah Rekomendasikan Diskualifikasi Ahmad Syarifuddin Daud

Daerah1419 Dilihat

Palopo — Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi diskualifikasi terhadap bakal calon Ahmad Syarifuddin Daud (OME).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Widianto dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 April 2025. Ia menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Ahmad Sarifuddin Daud dari tahapan pemilihan.

“Kami dari Bawaslu Kota Palopo menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi diskualifikasi dari kami kepada KPU Kota Palopo terhadap Ahmad Syarifuddin Daud,” tegas Widianto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil telaah hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diberi waktu selama 7 hari untuk menyampaikan keputusannya secara resmi.

“Kami menunggu telaah hukum dari KPU dalam jangka waktu tujuh hari ke depan. Perlu diketahui, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi dalam kasus ini,” tambahnya.

Widianto menegaskan bahwa acuan KPU dalam mengambil keputusan nantinya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan resmi dari Bawaslu ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang sempat simpang siur di tengah masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif menjelang tahapan penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2025.

Komentar