Luwu– Dalam proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus lalu, jajaran Bawaslu Luwu secara intensif melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah pencegahan, sebelum tahapan pendaftaran dimulai, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan kepada Pj Bupati Luwu dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Luwu. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Luwu, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Belopa Utara, menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang dalam proses pendaftaran. Di antaranya, terdapat seorang Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa (Sekdes), dan dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN). Panwascam Belopa juga menemukan satu PPNPN lainnya yang terlibat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes tersebut diduga melanggar prinsip netralitas. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, Bawaslu Luwu telah meneruskan laporan tersebut kepada Pj Bupati dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, serta kepada Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan tiga pegawai berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Bawaslu juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Pj Bupati Luwu. Kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada. “Kami mengimbau kepada semua pihak yang berdasarkan ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan tetap menjaga netralitasnya. Mari kita bersama-sama menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu,” ujar Irpan menutup pernyataannya.
Komentar