Bawaslu Luwu Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa di Masa Kampanye

Uncategorized2719 Dilihat

Luwu – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa. Bawaslu Luwu mengingatkan bahwa keterlibatan pihak-pihak ini dalam aktivitas politik praktis dapat merusak integritas pemilihan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan bahwa netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa merupakan syarat mutlak untuk menciptakan pemilihan yang adil dan transparan. Ia menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN maupun Kepala Desa tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana,” ujar Asriani. Ia merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta dikenakan denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Selain itu, sanksi juga berlaku bagi calon yang melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 189, yang menyebutkan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, atau wakilnya yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye akan dikenai sanksi yang sama.

Per tanggal 23 September 2024, Bawaslu Luwu telah meneruskan 19 dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Di antaranya melibatkan 8 ASN, 2 Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), 6 Kepala Desa, dan 3 Perangkat Desa.

Bawaslu Luwu juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi perilaku ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa selama masa kampanye. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *