Bawaslu Luwu Ingatkan Pejabat Daerah untuk Patuh pada Aturan Kampanye Pilkada 2024

Daerah851 Dilihat

Luwu – Memasuki hari ketiga tahapan kampanye Pilkada 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Irpan, mengingatkan para pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Irpan menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan agar tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Luwu.

Menurut Irpan, Anggota DPRD yang ingin turut serta dalam kampanye diwajibkan mengajukan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pejabat negara termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat daerah lainnya harus mengajukan izin terlebih dahulu jika ingin mengikuti kampanye.

“Pengajuan izin cuti tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Tujuannya agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pejabat juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan kampanye,” ujar Irpan.

Pada 26 September, Bawaslu Luwu juga telah mengeluarkan imbauan resmi terkait pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu dalam Pemilihan 2024. Bawaslu Luwu secara aktif melakukan pengawasan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.

Komentar