LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melaksanakan pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024 pada 5 November 2024. Pelantikan ini dilakukan secara terpisah di masing-masing kecamatan, dengan tujuan agar para pengawas dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya di wilayah masing-masing.
Sebanyak 681 pengawas TPS yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengawasi jalannya pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Dalam giat pelantikan ini Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Irpan SH.,MH, bersama jajaran komisioner dan sejumlah tamu undangan, termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjaga kelancaran pemilihan serentak Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa tugas pengawas tidak hanya sebatas memantau jalannya proses pemungutan suara, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik itu kecurangan administrasi maupun manipulasi suara. “Pengawas TPS harus bersikap objektif dan tegas, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pelantikan dan pembekalan pengawas TPS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengawasan, prosedur penghitungan suara, serta langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi pelanggaran. Para pengawas diberikan materi tentang peraturan pemilu, kode etik, serta bagaimana cara melaporkan temuan pelanggaran secara tepat. Selain itu, Pengawas TPS ini diberikan pemahaman serta simulasi dalam penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH).
Pembentukan Pengawas TPS memegang penting peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilihan di Kabupaten Luwu ini. Sehingga Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Luwu berharap seluruh pengawas TPS dapat bekerja secara maksimal dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, demi terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan demokratis di Kabupaten Luwu.
Lebih lanjut Irpan menjelaskan bahwa kebutuhan PTPS Bawaslu Kabupaten Luwu sebanyak 691. Namun terdapat 10 Pengawas TPS yang masih Kosong di Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu, sehingga hal ini akan dilaksanakan sesuai Prosedur berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor:301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.