Baihaki: Bawaslu Palopo Abaikan Klarifikasi, Rekomendasi ke Naili Trisal Cacat Prosedur

Daerah3291 Dilihat

PALOPO – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad, yakni Baihaki, memberikan tanggapan tegas terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025), Baihaki menilai Bawaslu telah melanggar ketentuan internal mereka sendiri.

Menurut Baihaki, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo bertentangan dengan Pasal 22 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, karena dilakukan tanpa pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak terlapor, yakni calon wali kota Naili Trisal.

“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” ujar Baihaki.

Ia menyebut bahwa kliennya, Naili Trisal, sama sekali tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran, namun tiba-tiba dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi.

“Ini tindakan yang mencederai asas keadilan. Hak seseorang untuk membela diri diabaikan begitu saja. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat keji dan radikal,” tegasnya.

Baihaki juga menyoroti substansi dari temuan Bawaslu, yakni soal dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Ia menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak, seluruh dokumen pajak milik Naili telah dinyatakan sah dan benar.

“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen yang dianggap keliru, sementara data resmi menyatakan tidak ada masalah. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara Paslon 04, Haedar Djidar, mengimbau masyarakat agar tidak salah kaprah dalam menanggapi rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Ia menilai, langkah Bawaslu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

“Mereka menyebut pelaporan SPT tidak sesuai, padahal Ditjen Pajak menyatakan pelaporan Ibu Naili sah dan sesuai aturan. Bahkan masalah ini sempat dibawa ke DPR RI, padahal mekanismenya sudah jelas,” ujar Haedar.

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh.

“Jangan sampai isu ini jadi bola panas yang justru merusak suasana demokrasi. Publik harus objektif dalam melihat persoalan ini,” tutupnya.

 

Komentar