ASN Boleh Hadir Kampanye berikut Penjelasan Mendagri!

Nasional416 Dilihat

SUMATERA : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti ikut serta dalam kegiatan mendukung calon kepala daerah. Menurut Tito, ASN memiliki peran yang berbeda dengan TNI dan Polri dalam hal pemilihan umum.

“Teman-teman ASN berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, ASN memiliki hak pilih. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ASN diperbolehkan hadir saat kampanye,” jelas Tito.

Tito menekankan bahwa ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye karena mereka memiliki hak untuk memilih. “Hadir boleh, karena mereka memiliki hak pilih. Mereka berhak mendengar visi dan misi calon pemimpin yang akan mereka pilih sebagai bahan referensi dalam menentukan pilihan,” ujarnya.

Namun, Tito menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye secara aktif. “Yang tidak boleh adalah ASN melakukan kampanye aktif. Jadi, hadir dalam kampanye sifatnya pasif, hanya mendengarkan visi misi, bukan terlibat aktif dalam mendukung salah satu calon. Itu perbedaannya,” tegasnya.

Tito juga mengingatkan agar aturan ini tidak disalahartikan, karena ASN harus tetap menjaga netralitasnya dalam proses pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *