Anggota DPRD Palopo Abdul Salam Gugat Gubernur Sulsel ke PTTUN Makassar Terkait SK Pemberhentian

Daerah460 Dilihat

Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, SH, resmi menggugat Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jumat (6/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Bansawan, SH & Partners, politisi Partai NasDem itu mendaftarkan gugatan secara daring dengan nomor perkara PT.TUN.MKS-060220262PO.

Gugatan tersebut diajukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Abdul Salam, SH, tertanggal 26 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi, Abdul Salam menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan karena ia menilai proses pemberhentian dirinya cacat administrasi.

Menurutnya, pengusulan awal terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, persoalan tersebut sejak awal tidak melalui prosedur kelembagaan sebagaimana mestinya.

“Ketua DPRD Kota Palopo secara sepihak mengusulkan PAW kepada Pj Wali Kota saat itu dan ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, tanpa melalui proses awal yang seharusnya,” ungkap Salam.

Ia menjelaskan, jika ada persoalan yang menyangkut seorang anggota dewan, seharusnya terlebih dahulu dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palopo. Jika dinilai memiliki dasar yang cukup, barulah dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD.

“Hasil paripurna itulah yang menjadi dasar pengusulan PAW kepada wali kota dan gubernur. Begitulah mekanisme yang benar,” tegasnya.

Salam menilai, proses yang dilalui dalam kasusnya telah melanggar tata tertib DPRD serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan mekanisme PAW anggota DPRD.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Partai NasDem belum mengeluarkan keputusan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, Mahkamah Partai NasDem pun belum mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.

“Mahkamah Partai saja belum memutuskan apa pun secara resmi, tetapi tiba-tiba Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan surat pemberhentian saya sebagai anggota DPRD. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Komentar