AMAN Tana Luwu Gelar Lokakarya Mendorong Perda Penetapan Masyarakat Adat

Uncategorized1052 Dilihat

Palopo – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu menyelenggarakan lokakarya bertajuk “Membangun Kesepahaman dan Persiapan Mendorong Perda Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kota Palopo” bertempat di Hotel Agro Palopo, kamis (10/4/25).

Kegiatan ini dihadiri oleh empat komunitas adat di Kota Palopo, yaitu Komunitas Adat Peta, Mungkajang, Latuppa, dan Ba’tan. Lokakarya ini bertujuan membangun kesepahaman antar komunitas adat dalam rangka mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Aman Tana Luwu Irsal Hamid menjelaskan tiga poin penting yang menjadi rumusan bersama yakni menyatukan persepsi keempat komunitas adat dalam membangun kesepahaman untuk mendorong lahirnya Perda.

“Nantinya kami akan membentuk tim komunitas untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penetapan Perda”, ungkap Irsal.

Irsal juga menekankan bahwa Perda yang didorong nantinya adalah Perda penetapan, bukan Perda yang sifatnya pedoman.

Sementara itu anggota DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, yang turut hadir dalam lokakarya tersebut, menyampaikan sekiranya agenda ini mudah mudahan kita bisa melakukan tindakan tindakan nyata khususnya bagi wilayah adat kita sebagaimana yang telah diwariskan para lelehur kita.

“Ada 4 komunitas adat di Kota Palopo perlu kita lakukan penggalian terhadap perangkat adat dan fungsinya, kita perlu juga memperhatikan hukum hukum adatnya, perangkat adat, sejarah, wilayah, dan beberapa hal yang terkandung”,ujar Bata.

Akademisi Dr. Abdulrahman Nur menambahkan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan.

“Perda ini nantinya akan menjadi jalan tengah dalam penyelesaian persoalan seperti konflik investasi, batas hutan, wilayah adat, dan administrasi pemerintahan,” ujar Maman.

Lokakarya ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong pengakuan formal masyarakat adat di Kota Palopo dan mempertegas komitmen lintas sektor terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Komentar