Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu Gelar Aksi di Latimojong, Tuntut Penghentian Penyerobotan Lahan oleh PT. Masmindo Dwi Area

Daerah4441 Dilihat

LUWU – Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu menggelar aksi demonstrasi Di Desa Rante Balla, Kec. Latimojong pada Kamis 26, September 2024

Aksi ini merupakan respon dari Mahasiswa dan Masyarakat atas aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area.

Upaya penyerobotan lahan secara paksa yang dilakukan PT. Masmindo Dwi Area telah melanggar Hak Asasi Manusia, mereka mengambil paksa lahan masyarakat dengan dalih kontrak karya.

“Pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dan segala aktivitas yang memiliki IUP dan IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah terhadap pemilik tanah sebelum dilakukan pembersihan lahan. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area” . Ucap idul selaku jendral lapangan

“PT. Masmindo harus diberikan perhatian yang serius karena melakukan kontrak karya dan aktivitas pertambangan secara terbuka ditengah pemukiman masyarakat” lanjutnya

Aksi penyerobotan lahan itu tidak hanya melibatkan PT. Masmindo Dwi Area saja, di duga mereka dengan mudah mengambil paksa lahan masyarakat dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan karena dalam aksi penyerobotan lahan ini PT. Masmindo Dwi Area melibatkan dan dikawal langsung oleh aparat TNI/Polri.

Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu pada hari ini, itu tidak berjalan sesuai keinginan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi.

Aliansi dijegal dan ditahan oleh aparat kepolisian saat berada di gerbang masuk perusahaan milik PT. Masmindo Dwi Area

“Kehadiran kami disini, adalah untuk melindungi aset perusahaan” ucap aparat kepolisian yang menjegal massa Aliansi

Tidak hanya itu saja, ratusan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi itu kemudian mendapatkan tindakan represif dari security dan aparat kepolisian berupa lemparan dan penembakan gas air mata yang di arahkan kepada Mahasiswa dan Masyarakat.

“Kehadiran kami disini adalah untuk menyampaikan aspirasi, menuntut hak masyarakat yang dirampas” ucap palimbongan selaku wakil jendral lapangan

Tugas aparat kepolisian sebagaimana amanat konstitusi adalah memberikan pengamanan, menegakkan hukum, melayani dan mengayomi masyarakat. Mestinya aparat kepolisian memberikan pengamanan dalam penyampaian aspirasi ini. Bukan dengan menjegal bahkan mengacungkan senjata kepada Mahasiswa dan Masyarakat. Kami bukan penjahat, kami bukan teroris. Lanjut palimbongan

Dalam aksi ini, pihak perusahaan menolak menemui Mahasiswa dan Masyarakat. Sehingga aksi ini dilanjutkan dengan memblokade jalan yang menjadi akses utama pihak perusahaan.

Aksi pemboikotan ini akan terus berlanjut, berjilid jilid dan akan mengundang gelombang massa yang lebih besar, Sampai apa yang menjadi tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa di indahkan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *