Palopo – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menetapkan Ahmad Yani (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Feni Ere.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025), mengungkap kronologi kejadian yang memilukan tersebut.
“Pada malam 24 Januari 2024, pelaku bersama beberapa rekannya nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Bapak Apo yang berada di samping rumah korban, Feni Ere,” ungkap AKBP Safi’i.
Usai mengantar rekannya ke Asrama Kodim, Ahmad Yani memarkir kendaraannya lalu duduk-duduk hingga dini hari sekitar pukul 03 dinihari Pada saat itulah muncul niat jahatnya untuk menculik Feni Ere. Ia berjalan kaki menuju rumah korban dan memanjat tembok kamar mandi untuk masuk.
“Pelaku masuk ke kamar korban, dan saat korban berteriak ingin meminta tolong, pelaku langsung membungkamnya dengan mengikat mulut menggunakan celana,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian melakukan pemaksaan hubungan intim terhadap korban. Setelah keduanya berbincang sejenak, korban mencoba melarikan diri. Namun Ahmad Yani berhasil menangkapnya kembali dan membawa Feni ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban terus memberontak hingga pelaku emosi. Ia kemudian membenturkan kepala korban hingga berdarah parah.
“Darah korban tergenang di lantai dan terciprat ke berbagai bagian kamar. Pelaku lalu membersihkannya menggunakan pel dan merapikan kamar sebelum membawa tubuh korban dan sebuah koper berisi barang-barang milik Feni menggunakan mobil Honda Brio bernopol DP 1390 TE,” tambahnya.
Korban dibuang di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat. Ahmad Yani lalu mengganti pelat nomor mobil korban dan menyembunyikannya di sebuah lorong dekat RSUD Palammai Andi Tandi.
Pada malam harinya, pelaku kembali mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Makassar. Mobil itu kemudian diparkir di rumah kosong di kawasan Perum Bukit Baruga Antang.
“Setelah itu, pelaku kembali ke Palopo dengan membawa koper korban menggunakan kendaraan umum,” tutup AKBP Safi’i Nafsikin.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Palopo, mengingat pelaku merupakan orang yang pernah bekerja dekat dengan korban sebagai kepala tukang pembuatan kanopi rumah Feni Ere.
Komentar