Polres Luwu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Walenrang, Amankan Ribuan Liter Solar

Hukrim32 Dilihat

Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Pada Selasa, 22 Juli 2025, jajaran Polres Luwu berhasil mengamankan sejumlah BBM yang diduga merupakan subsidi pemerintah dari salah satu lokasi penampungan di Kecamatan Walenrang.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, S.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM). Diduga kuat, BBM tersebut disalahgunakan dari tujuan semula yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Personel kami langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap lokasi dan seluruh barang bukti yang ada di lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat terhadap indikasi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” jelas Iptu Yakobus.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil tangki—satu di antaranya berisi sekitar 5.000 liter solar dan satu lainnya dalam keadaan kosong. Selain itu, satu unit mobil truk enam roda juga turut diamankan karena mengangkut dua tandon dan 92 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.

Polres Luwu kini tengah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut asal-usul dan legalitas distribusi BBM tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum sebelum penetapan tersangka.

“Kami menjamin seluruh proses penanganan perkara ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, dan kami tidak akan mentolerir hal itu,” tegas Kasi Humas.

Polres Luwu juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, serta tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat luas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media dan masyarakat. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka demi menjunjung asas keterbukaan informasi publik,” tutup Iptu Yakobus.

Komentar