Dukung Pelayanan Publik dan Pesantren, Pemda Luwu Utara Sambut Baik Dua Ranperda Usulan DPRD

Daerah21 Dilihat

Luwu Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memberikan respon positif atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Fasilitasi dan Dukungan Pesantren.

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula Paripurna, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati Jumail Mappile menyampaikan pendapat resmi Bupati terkait kedua ranperda tersebut.

“Kami menyambut baik pengajuan dua ranperda ini. Kami berharap keduanya bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak masyarakat,” ujar Jumail Mappile di hadapan peserta sidang.

Terkait Ranperda tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Ranperda ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Untuk mencapai tujuan ini, saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan transformasi. Mari bersatu dan bergerak maju membangun pelayanan yang berkualitas dan inklusif,” jelasnya.

Sementara itu, pada Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren, Pemda Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan optimal terhadap eksistensi dan pengembangan pesantren. Keberadaan peraturan ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan terhadap peran pesantren dalam pendidikan, sosial, dan dakwah Islam.

“Ranperda ini adalah bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemda dalam menjadikan pesantren sebagai mitra strategis pembangunan,” tambah Jumail.

Kedua ranperda ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Luwu Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap sektor-sektor krusial seperti pelayanan publik dan pendidikan keagamaan.

Dengan proses legislasi yang terus berjalan, diharapkan kedua ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi kemajuan pelayanan masyarakat dan kemaslahatan umat di Kabupaten Luwu Utara.

Komentar