Kasus Gasali Mursadin Memasuki Babak Baru, YBH Wija Luwu Laporkan Penyidik Polres Palopo ke Propam

Hukrim79 Dilihat

PALOPO – Kasus hukum yang menimpa Gasali Mursadin, seorang warga Kota Palopo yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan berat, kini memasuki babak baru. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, Gasali justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu melaporkan penyidik Polres Palopo ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kamis, 17 Juli 2025.

Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa laporan ini dilakukan karena pihaknya menemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.

“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Klien kami seharusnya dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi,” tegas Akbar.

Menurut Akbar, sejumlah kejanggalan prosedural telah terjadi selama proses hukum berlangsung. Ia menilai bahwa Gasali Mursadin semestinya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban karena dalam kejadian tersebut, ia hanya bertahan dan membela diri dari serangan.

Senada dengan itu, anggota tim hukum Muh Ardianto Pallawa menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan uji praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Gasali.

“Perlu digarisbawahi bahwa saat kejadian, klien kami dalam posisi bertahan dari serangan fisik. Namun, anehnya, ia malah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal dalam hukum pidana, tepatnya Pasal 48 KUHP, dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dalam pembelaan diri dari ancaman atau bahaya tidak dapat dipidana,” ujar Ardianto.

Pihak YBH Wija Luwu berharap, Propam Polres Palopo segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan secara objektif. Mereka juga menuntut proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Palopo, karena menyangkut prinsip dasar keadilan hukum bagi warga negara.

Komentar