Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Palopo.Senin 14/07/2025
Rapat itu berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Palopo, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara, dihadiri oleh 22 orang anggota DPRD.
Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, beserta jajaran pejabat lingkup pemerintah kota, unsur Forkopimda, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kota Palopo, serta pimpinan partai pengusung pasangan calon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, secara resmi mengumumkan pasangan calon terpilih Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode mendatang.
“Hasil ini akan kami teruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mewakili seluruh anggota DPRD Kota Palopo mengucapkan selamat kepada Hj. Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon terpilih,” ungkap Darwis.
Sementara itu, Pj. Sekda Kota Palopo, Ilham Hamid, menegaskan bahwa hasil penetapan ini merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang sangat konstitusional.
“Tugas kita semua adalah menghormati hasil ini, menyatukan perbedaan, serta bergandengan tangan untuk mendukung dan membangun Kota Palopo ke arah yang lebih baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilihan yang telah bekerja keras mensukseskan Pilkada Palopo tahun ini,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menandai akhir dari proses panjang demokrasi di Kota Palopo, sekaligus membuka lembaran baru bagi kepemimpinan daerah di bawah komando pasangan terpilih.
Komentar