Masmindo Dwi Area Hormati Evaluasi Gubernur Sulsel, Tegaskan Legalitas dan Komitmen Lingkungan

Daerah97 Dilihat

LUWU —  PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan sikap terbuka dan penuh penghormatan terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan pada 3 Juli 2025 terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan di Awak Mas, Kabupaten Luwu.

Sebagai perusahaan yang beroperasi secara legal berdasarkan regulasi Republik Indonesia, MDA menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, dan kepatuhan penuh terhadap aspek hukum serta keberlanjutan lingkungan dan sosial.

“Kami berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah sejalan dengan semangat kolaborasi serta mendukung investasi strategis yang telah melewati seluruh proses perizinan resmi,” tulis manajemen MDA dalam keterangan resminya.

Dalam operasionalnya, MDA menggunakan metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang dinilai paling aman dan efektif untuk endapan emas primer di kawasan Pegunungan Latimojong.

Rujukan teknis juga disampaikan dari jurnal Mining oleh R Le Roux et al. (2025) yang menyebutkan bahwa:

“Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”

MDA beroperasi dengan dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel pada 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup.

Menanggapi wacana pelibatan BUMD atau Perseroda dalam sektor tambang, MDA mengapresiasi inisiatif Gubernur Sulsel dan menjelaskan bahwa kemitraan dalam industri ini harus mengikuti regulasi, termasuk:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
  • PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
  • Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018

MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025 yang berfokus pada fungsi pengawasan dan penguatan kapasitas teknis.

Sejalan dengan prinsip keberlanjutan, MDA menjalankan program progressive rehabilitation yang mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, sistem drainase ekologis, dan penyusunan kawasan konservasi pasca-tambang.

Studi oleh Zine et al. (2023) dalam Mining Journal menunjukkan bahwa reklamasi ekologis mampu mempercepat pembentukan tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, dan memulihkan ekosistem pasca-tambang dalam 5-10 tahun.

Program ini merupakan bagian dari Rencana Penutupan Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui Kementerian ESDM dan didukung jaminan reklamasi sejak awal konstruksi.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, menegaskan bahwa:

“Kami menghargai perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk operasional kami di Awak Mas. Namun kami tegaskan bahwa MDA menjalankan praktik pertambangan yang baik, dengan pemantauan lingkungan berkelanjutan.”

Ia menambahkan, kolaborasi berbasis penguatan kapasitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi merupakan pilar utama dalam membangun industri tambang yang memberi manfaat riil bagi masyarakat dan daerah.

Komentar