BPOM dan Polres Palopo Gagalkan Peredaran 11.000 Butir Obat Keras Ilegal, Pelaku Gunakan Identitas Palsu

Hukrim33 Dilihat

Palopo — Petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.

Berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial WS (31), warga Jl. Sultan Hasanuddin Km.15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G di kantor jasa ekspedisi J&T Drop Point Rampoang.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.15 WITA, menyusul laporan yang diterima BPOM Palopo terkait pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jl. Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Petugas kemudian melakukan pengawasan langsung di lokasi.

Dimana dua anggota dari Unit II Tipidter, BRIGPOL Ilham Suhayar dan BRIPTU Farhan Rahman, diterjunkan untuk mendampingi tim BPOM melakukan pengintaian dari ruang monitor CCTV kantor J&T.

“Setelah dilakukan pengawasan, benar saja pelaku datang mengambil paket dengan identitas palsu. Saat paket dipegang oleh pelaku, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Palopo Iptu syahrir.

Saat diamankan, WS didapati datang bersama seorang rekannya, IJ, yang menunggu di atas sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang diambil WS.

Pemeriksaan terhadap isi paket menunjukkan bahwa obat tersebut tergolong sediaan farmasi golongan G yang sering disalahgunakan serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Obat ini dipesan WS melalui platform media sosial Instagram, menggunakan nama samaran “Mas Ajun” dan alamat palsu.

“Pelaku mengaku baru pertama kali memesan obat keras tersebut. Ia sengaja menggunakan identitas dan nomor telepon palsu agar tidak terdeteksi, dan memilih mengambil langsung paket di kantor ekspedisi menggunakan nomor resi,” tambah Kasat Reskrim.

Modus operandi yang digunakan WS cukup rapi, dimana dirinya memesan obat secara online, melampirkan alamat serta nomor ponsel palsu, sehingga kurir tidak dapat menghubungi penerima.

WS kemudian datang sendiri ke kantor J&T Drop Point dengan mencocokkan nomor resi untuk mengambil paket.

Setelah dilakukan penggeledahan awal dan interogasi, WS mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya dan berisi 11.000 butir obat yang dibelinya melalui media sosial.

Kepada petugas, ia juga mengungkap bahwa rekannya yang dibonceng tidak mengetahui isi paket tersebut.

Saat ini, WS telah ditahan di Rutan Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak BPOM dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan jaringan pengedar lainnya yang terlibat dalam pengiriman obat-obatan ilegal tersebut.

Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma S.H.,S.I.K.,M.M., menghimbau kepada masyarakat tidak asal membeli obat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat melalui platform yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Dedi Surya Dharma.

Komentar