Kejari Palopo Musnahkan 51 Jenis Barang Bukti dari 32 Perkara Pidana Umum

Daerah16 Dilihat

Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 18 Juni 2025, di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kota Palopo.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang rampasan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, sebagai bentuk pemanfaatan aset negara secara optimal. Proses ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Palopo Nomor: PRIN – 392 / P.4.12 / BPApa.1 / 04 / 2025, tertanggal 29 April 2025.

Dalam kesempatan ini, Kejari Palopo memusnahkan sebanyak 51 jenis barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan menjaga integritas aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh berbagai unsur, antara lain:Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M.,Kepala Kejari Palopo Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., Pasi Intel Kodim 1403/Palopo Kapten Kav Mursalim ,Kalapas Kelas II A Palopo Erwan Prasetyo, S.H., M.H., Perwakilan dari BNNK Palopo, Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, Insan Pers dan Mahasiswa

Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata keterbukaan informasi kepada publik, di mana pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media serta elemen masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Komentar