Modus Aplikasi Kencan: Wanita di Palopo Tertipu, Motor Dibawa Kabur Pemuda Asal Jawa Timur

Hukrim735 Dilihat

Palopo– Keinginan seorang wanita muda untuk menjalin pertemanan melalui aplikasi kencan justru berakhir petaka.

Dengan kehilangan sepeda motornya setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya secara daring.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Parepare oleh tim gabungan pada Kamis (29/5/2025).

Pelaku diketahui bernama AF (23), warga asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Sidrap dan didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) sore. Korban, yang diketahui bernama Adinda, mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan, yang kemudian berlanjut dengan komunikasi via WhatsApp.

Setelah cukup akrab, keduanya sepakat bertemu di Cafe Grande, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, bahkan korban menjemput pelaku lebih dahulu.

“Setelah sampai di kafe, mereka sempat makan dan minum bersama. Namun, pelaku kemudian berdiri dan mengatakan ‘tunggu dulu di sini’ sambil keluar dari kafe,” ungkap IPDA Hewith Manurung.

Korban sempat menunggu lama hingga merasa curiga. Saat mencoba menghubungi pelaku, ponselnya sudah tidak aktif.

Saat keluar dari kafe, korban mendapati sepeda motornya, Yamaha X-Ride warna merah dengan nomor polisi DP 6014 TF, yang sebelumnya terparkir di depan kafe, telah hilang.

“Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” tambah Kanit Pidum.

Usai laporan diterima, Tim Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AF.

Jejak digital dan keterangan saksi mengarahkan polisi bahwa pelaku sempat berada di Kabupaten Sidrap.
“Kami awalnya menduga pelaku berada di Sidrap. Namun saat tim bergerak ke sana, kami mendapat informasi baru bahwa pelaku telah berpindah ke Kota Parepare,” jelas IPDA Hewith.

Tim gabungan kemudian menuju Kelurahan Bacukiki Barat, Kota Parepare, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut bahwa motor korban dijual ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Islamic Center Palopo seharga hanya Rp 1,5 juta.

Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa wilayah lain seperti Sidrap, Morowali, dan Makassar.
“Modusnya sama, kenalan lewat aplikasi, ketemuan, lalu bawa kabur motor korbannya,” Ujar Kanit Pidum.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit ponsel Samsung A16 warna hitam.

Sementara sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri keberadaan motor korban,” tuturnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru, khususnya melalui aplikasi pertemanan atau kencan daring.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara online. Modus seperti ini makin marak terjadi,” tegas IPDA Hewith.***

Komentar