PALOPO – Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin, S.H., M.H., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berlangsung di Aula Ratona, Kantor Walikota Palopo, pada Selasa (18/03/2025).
Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pentingnya penginputan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sistem SAKIP. Sekretaris Bappeda Kota Palopo, Henri, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Rakor ini diadakan sebagai bagian dari evaluasi penilaian SAKIP yang akan datang. Oleh karena itu, setiap OPD diharapkan lebih teliti dalam penginputan data.
Selain itu, Rakor ini juga menjadi ajang untuk meninjau pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD). Berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan dalam SAKIP:
- Rancangan Teknokratik RPJMD dan/atau rancangan awal RPJMD
- Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah
- Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Perjanjian Kinerja Tahun 2025
- Rencana Aksi 2025
- Pohon Kinerja/Cascading Kinerja
- Matriks Tindak Lanjut LHE AKIP 2024 dari Kementerian PANRB
- Dokumen terbaru lainnya (Monev Rencana Aksi, Laporan Hasil Evaluasi AKIP Internal, Tindak Lanjut LHE AKIP Internal, dan dokumen lainnya)
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Nuryadin, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen serta batas waktu pelaksanaannya.
“Perlu ditegaskan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan batas penginputannya,” ujar Nuryadin dalam Rakor SAKIP tersebut.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan OPD di Kota Palopo dapat lebih optimal dalam memenuhi standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Komentar