Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Nasional3225 Dilihat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, pemberian dilakukan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa THR bagi aparatur negara akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Dukungan Kebijakan untuk Idulfitri

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan strategis lainnya, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri.
  • Penurunan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam konferensi pers ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Komentar