Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo membuka kontainer dan kotak suara hasil Pilkada Kota Palopo yang digelar pada 27 November 2024. Proses ini berlangsung di Kantor KPU Kota Palopo pada Rabu (12/3/2025) dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta saksi pasangan calon (paslon) dan liaison officer (LO) paslon.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, memimpin langsung jalannya kegiatan ini. Dalam surat resminya, Hasbullah menyatakan bahwa pembukaan kontainer dan kotak suara ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 494/PL.02-SD/06/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan yang telah diputuskan pada 4 Maret 2024.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan terhadap Daftar Hadir Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan daftar hadir yang telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi sepanjang dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Hasbullah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila daftar hadir tersebut tidak digunakan dalam persidangan, KPU Kabupaten/Kota diperbolehkan membuka kotak suara guna mengambil daftar hadir tersebut. Proses ini harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Salah satu tujuan utama dari pembukaan kotak suara ini adalah untuk mencermati Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Mereka yang masuk dalam daftar ini masih memiliki hak suara yang akan kembali disalurkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
Dengan adanya langkah ini, KPU Palopo berharap dapat memastikan keabsahan daftar pemilih serta menjamin kelancaran dan transparansi dalam proses PSU mendatang. Semua pihak yang terlibat diharapkan terus berkoordinasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar