Menteri Pertanian Sidak Pasar: Temukan Pelanggaran Minyak Goreng Minyakita

Nasional28 Dilihat

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan pelanggaran serius terkait minyak goreng kemasan Minyakita. Dalam sidak tersebut, Menteri Amran menemukan bahwa isi dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berkisar 750–800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil. Menteri Amran menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran ini dan meminta masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Produk yang tidak sesuai standar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga bisa membantu dengan melaporkan temuan serupa,” ujar Menteri Amran.

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pangan tetap aman serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.

Laporkan Pelanggaran! Jika Anda menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

 

Komentar