Polres Palopo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di BTN Dea Permai

Daerah2131 Dilihat

Palopo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/3/2024) sekitar pukul 00.15 WITA.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial R.F. (26), A.B.A. (30), dan A.A. (32). Mereka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, satu sachet plastik bening kecil bekas pemakaian, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru navy.

**Penggerebekan dan Modus Operandi**

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Abdul Majid Maulana menerima informasi dari warga.

“Saat penggerebekan, ketiga pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan oleh petugas,” ujar AKP Supriadi.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan dikonsumsi bersama. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui akun Instagram seharga Rp 600 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S. Setelah transaksi selesai, mereka menerima petunjuk lokasi pengambilan sabu di sebuah pohon di pinggir jalan, Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

**Ancaman Hukuman dan Proses Hukum**

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Palopo,” tambah AKP Supriadi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Komentar