Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Wanita Muda atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Daerah1345 Dilihat

PALOPO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial HN (29), warga Jl. Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.15 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan HN.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,33 gram di genggaman tangan pelaku. Selain itu, di dalam tas selempang milik HN, ditemukan satu sachet plastik bening bekas sisa pakai.

“Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, kami menemukan alat isap sabu berupa satu botol berbentuk bulat serta satu korek api gas berwarna hijau,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Dari hasil interogasi awal, HN mengaku bahwa narkotika tersebut akan digunakan sendiri. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dijerat dengan UU Narkotika

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palopo.

Komentar