Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (27/2/2025). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Dalam RDP ini, para peserta membahas mengenai persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, serta rekapitulasi ulang surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh tahapan pemilihan ulang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil. Selain itu, koordinasi dengan penyelenggara pemilu lainnya menjadi hal yang krusial guna memastikan kelancaran pelaksanaan keputusan MK.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan ulang. Mereka juga meminta penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan berbagai langkah antisipatif guna menghindari potensi permasalahan yang dapat menghambat proses pemilihan ulang.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat bekerja sama untuk menjalankan amanat konstitusi dan menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Komentar