Kejagung Ungkap Dugaan Pencampuran RON 88 dengan RON 92 untuk Produksi Pertamax

Nasional83 Dilihat

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik ilegal dalam produksi bahan bakar minyak (BBM). Seorang tersangka diduga mencampur produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan Pertamax.

Juru Bicara Kejagung menjelaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan negara serta konsumen karena manipulasi standar kualitas BBM yang seharusnya terjamin. “Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Dugaan pencampuran ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada performa kendaraan serta efisiensi konsumsi bahan bakar. Selain itu, hal ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi energi dan perdagangan.

Kejagung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan bahwa distribusi BBM tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil. Kejagung mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM kepada pihak berwenang.

Komentar