Kades Tangerang Didenda Rp 48 Miliar Akibat Pagar Laut, Siap Bayar Sesuai Ketentuan

Nasional2169 Dilihat

Tangerang – Kepala Desa yang memasang pagar laut di perairan Tangerang akhirnya menerima putusan denda sebesar Rp 48 miliar. Meski jumlah tersebut terbilang fantastis, sang kades menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pemasangan pagar laut yang dinilai melanggar aturan lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan menjatuhkan sanksi kepada kepala desa terkait, yang kini bersiap menunaikan kewajibannya.

“Saya siap bertanggung jawab dan membayar denda ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.

Keputusan ini pun menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan, sementara yang lain menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Pihak berwenang menegaskan bahwa dana dari denda ini akan digunakan untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terdampak. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

 

Komentar