Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Februari 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti berupa sabu dan ganja senilai Rp1,273 miliar. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 7.894 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Rincian Kasus Peredaran Sabu
Dalam sebulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut rincian pengungkapan kasus tersebut:
- Kasus I (3 Februari 2025) – Makassar
- Lokasi: Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.
- Tersangka: MG (25) dan MJ (21).
- Barang bukti: 172,4528 gram sabu.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
- Ancaman hukuman: Minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
- Kasus II (22 Februari 2025) – Kabupaten Sidrap
- Lokasi: Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu.
- Tersangka: AS (32) (ditangkap di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara/Rupbasan).
- Barang bukti: 143,9257 gram sabu.
- Pasal dan ancaman hukuman sama dengan kasus sebelumnya.
- Kasus III (22 Februari 2025) – Kabupaten Sidrap
- Lokasi: Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase.
- Tersangka: AR (20).
- Barang bukti: 9 gram sabu.
- Pasal dan ancaman hukuman serupa.
- Kasus IV (24 Februari 2025) – Kota Parepare
- Lokasi: Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung.
- Tersangka: HAY (24).
- Barang bukti: 518 gram sabu.
- Pasal dan ancaman hukuman serupa.
Dari total 842 gram sabu yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkirakan nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp1,263 miliar. Dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram, narkotika ini berpotensi merusak ribuan nyawa.
Pengungkapan Kasus Ganja di Bandara Sultan Hasanuddin
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga berhasil mengungkap peredaran ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
- Tersangka: RI (35).
- Barang bukti: 2 kilogram ganja.
- Modus operandi: Barang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
- Riwayat kejahatan: RI telah lima kali melakukan pemesanan sejak Januari 2025.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
- Ancaman hukuman: Minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Polda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Selain tindakan represif, Polda Sulsel juga terus menggencarkan upaya preventif dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan Sulawesi Selatan lebih bersih dari peredaran barang haram ini.
Komentar