MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Jeneponto, KPU Segera Tetapkan Pemenang

Nasional796 Dilihat

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025, dengan perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, majelis hakim menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Dengan putusan ini, KPU Jeneponto akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jeneponto 2024. Keputusan MK ini menegaskan legitimasi hasil pemilihan dan diharapkan dapat mengakhiri polemik politik di daerah tersebut

Komentar