Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 31:30 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih, yang keberatan dengan hasil Pilwalkot Palopo 2024. Adapun hasil perolehan suara dalam Pilwalkot Palopo adalah sebagai berikut:
- Putri Dakka-Haidir Basir: 7.729 suara
- Farid Kasim Judas-Nurhaenih: 33.338 suara
- Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 19.484 suara
- Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 33.933 suara
Gugatan yang diajukan berkaitan dengan dugaan permasalahan administratif pada ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir. Pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih menduga bahwa Trisal Tahir tidak pernah mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan.
Meski demikian, pihak sekolah telah mengonfirmasi bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, Jakarta Utara. Selain itu, terdapat tujuh orang lain yang mengikuti ujian Paket C, tetapi nama mereka tidak tercatat di Suku Dinas Pendidikan.
Bonar Johnson, S.Pd., selaku Penanggung Jawab (Penjab) PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha) yang beralamat di Jalan Mawar Luar No. 1 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, membenarkan ketika dikonfirmasi awak media terkait pendidikan SLTA Trisal Tahir, “Benar Trisal Tahir adalah siswa kami yang telah menamatkan pendidikan di tingkat SLTA pada PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha) pada tahun 2016,” ujar Johnson ketika ditemui awak media di kantornya yang kini jadi Penjab di kutib dari faktual net
Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses hukum Pilwalkot Palopo 2024. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menerima hasil keputusan dengan sikap sportif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar